Zul 'Zivilia' Pasrah Jelang Vonis Kasus Narkotika


Zul 'Zivilia', Pengadilan Negeri Jakarta Utara, POTRAIT

Zulkifli alias Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' telah memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (18/12), persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan keputusan hakim.
Saat tiba di PN Jakarta Utara, raut wajah Zul tampak tenang. Dia mengaku pasrah dengan putusan apa pun yang akan diberikan hakim saat persidangan berlangsung.
“Menghadapi putusan, ya, saya bertawakal kepada Allah,” ucap Zul 'Zivilia' sebelum sidang dimulai.

Zul ‘Zivilia’ Jelang sidang putusan
Zul ‘Zivilia’ Jelang sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika, PN Jakarta Utara, Rabu (18/12). Foto: Giovanni/kumparan
Menurut Zul, setidaknya dalam persidangan, dia sudah membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam jaringan narkotika. Kini, dia hanya tinggal pasrah atas putusan hakim nanti.
“Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti. Enggak (takut) tawakal aja, insyaallah yakin (hukuman diringankan),” tutur Zul.
Dalam kesempatan yang sama, istri Zul, Retno Paradinah, juga tampak setia menemani sang suami. Seperti biasanya, dia membawakan segelas teh kemasan dingin untuk Zul.

Zul ‘Zivilia’ Jelang Sidang Tuntutan
Zul dan Retno bercengkrama jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
Retno pun belum bisa banyak bicara saat ditanya sejumlah wartawan. Dia bahkan tak kuasa meneteskan air matanya, jelang sidang yang beragendakan putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Senin (9/12) lalu, jaksa menuntut Zul 'Zivilia' dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian pada Senin (16/12), pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, itu membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di depan majelis hakim, dan meminta untuk dihukum seringan-ringannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zul 'Zivilia' Pasrah Jelang Vonis Kasus Narkotika"

Posting Komentar