Zul ‘Zivilia’ Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memberikan vonis putusan atas kasus narkotika yang melibatkan musisi Zul 'Zivilia'.
Dalam sidang yang digelar Rabu (18/12), Zul terlihat tenang bersama dengan ketiga terdakwa lainnya. Mereka duduk di kursi pesakitan seraya menunggu hakim membacakan vonis putusannya.
Sementara istri Zul 'Zivilia', Retno Paradinah, terlihat sangat gugup dan resah mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim. Retno juga sempat menengkupkan tangannya seolah tak henti memanjatkan doa untuk Zul.
Kala hakim membacakan lembar putusan, Zul tampak memperhatikan poin demi poin yang dibacakan. Saatnya putusan dibacakan, Zul terlihat begitu fokus memperhatikan vonis yang disampaikan hakim.
Dalam isi putusannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan Zul telah menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar. Hal ini juga berlaku bagi keempat terdakwa lain.
“Yang memberatkan perbuatan para tersangka, dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar,” ucap Hakim Ketua, Tiares Sirait, di sela sidang.
Lantaran tidak pernah terlibat kasus hukum, hakim pun memberikan pertimbangan putusan kepada Zul dan tiga terdakwa lainnya agar menjadi lebih ringan.
“Terdakwa dua, tiga, dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” lanjutnya.
Suasana semakin tegang saat poin pembacaan vonis putusan akan disebutkan majelis hakim. Zul pun diminta berdiri untuk mendapatkan vonis hukumannya.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun,” tandas Hakim Ketua, Tiares Sirait.
Istri Zul, Retno, yang sejak awal tak bisa menahan tangis, tampak termenung mendengar putusan tersebut.
Keduanya sempat bersinggungan namun tak saling bicara, usai sidang selesai dan Zul 'Zivilia' kembali digiring ke dalam ruang tahanan pengadilan.
Zul 'Zivilia' ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu, di apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada saat menangkap Zul, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang Rp 1,4 juta.
Kemudian pada sidang tuntutan, Senin (9/12) lalu, jaksa menuntut Zul 'Zivilia' dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian pada Senin (16/12), pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, itu membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di depan majelis hakim, dan meminta untuk dihukum seringan-ringannya.
0 Response to "Zul ‘Zivilia’ Divonis 18 Tahun Penjara"
Posting Komentar